Laman

Senin, 13 September 2010

Etika Moral dan Keselamatan Kerja

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN KOMPUTER


Standar kompetensi: 

Mengidentifikasikan komponen dasar perangkat keras dan perangkat lunak, serta aturan etika dan keselamatan kerja
Kompetensi dasar: menjalankan aturan-aturan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi serta moral terhadap perangkat lunak yang menggunakan





1. Apakah hak cipta itu

Menurut undang-undang (UU) Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 1, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntungkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak cipta tersebut tanpa izin pemegangnya.




Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:















a. Buku, Program komputer, panflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.b. 
















b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya sejenis dengan itu.






















c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

















d. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, klose, dan terapan.













e. Arsitektur






f. Peta






g. Fotografi











h. Sinematografi















i. Terjemahan tafsir, saduran bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil pengalihwujudan





































































































2. Bagaimanakah cara menghargai kreasi orang lain































Untuk melindungi hak cipta orang lain, pemerintah membuat aturan mengenai pembajakan, sanksi bagi pambajak program komputer terdapat dalam UU Hak Cipta, No. 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3 sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Hal-hal yang harus sebagai warga negara yang taat hukum dan menghargai kreasi orang lain:
1. Menggunakan program komputer asli
2. Menghindari mengkopi suatu yang tidak sah
Ada beberapa hal yang memperbolehkan pembajakan dilakukan:
1. Jika program tersebut telah terdaftar lebih dari 50 tahun
2. Jika kamu mengkopi program komputer untuk mengganti sipasi kehilangan program asli dan tidak untuk diperjualbelikan
Berdasarkan hal tersebut program komputer seperti perangkat lunak merupakan salah satu karya seni yang dilindungi undang-undang program komputer.


Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal seseorang yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress haruslah mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source.

Freeware




Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.


Shareware




Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.


Lisensi Open Source




Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.


Open Source




Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu.















Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source. Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.









Ada pun definisinya sebagai berikut :





































1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.



















































2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.



















































































































3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya





























4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.


5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.




6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.


7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.

8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.

9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.





Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.


















GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.













Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut (terjemahan).








“Ketika kita berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas; dan mengetahui bahwa anda dapat melakukan semua hal ini.”


MENERAPKAN ATURAN ETIKA dan MORAL dalam MENGGUNAKAN PERANGKAT KERAS dan PERANGKAT LUNAK TIK





         Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya komputer, hak paten terhadap merek dagang diberlakukan. Merek dagang yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptaannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seijin pemilik hak cipta/hak paten. Apabila seseorang atau perusahaan ingin memakai produk tersebut, maka harus membeli ke pemilik hak paten.

           Beberapa contoh hak cipta pada perangkat lunak  :
1.   Microsoft Corp. mengeluarkan produk software sistem operasi Microsoft Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dll.
2.   Adobe Corp. mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat Reader, dll.
3.   Corel Corp. mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WodPerfect, dll.
4.   Winzip Computing Corp. mengeluarakan program utility Winzip, dll.
5.   Xing Technology Corp. mengeluarkan program multimedia Xing MPEG Player, dll.
6.   Norton Corp. mengeluarkan produk antivirus Norton, dll.

            Beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer :
1.   Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
2.   Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
3.   Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4.   Menggunakan perangkat lunak yang asli.

MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA dalam  MENGGUNAKAN PERNGKAT KERAS dan PERANGKAT LUNAK TIK

            Ketahan seseorang di depan komputer dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain : pengaturan posisi duduk yang benar, pengaturan cahaya, dan pengaturan jarak pandang antara pengguna dan monitor.
1.   Bagian-Bagian Peralatan Komputer yang Berbahaya bagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

a.   Pemasangan kabel penghubung listrik dengan CPU harus benar sehingga tidak menimbulkan hubungan pendek pada rangkaian listriknya.
b.   Perhatikan masukan tegangan listrik ke CPU, apakah tegangannya naik turun atau tidak, sebab dengan tegangan yang tidak stabil dapat mengakibatkan CPU rusak.
c.   Gunkan ground listrik yang baik agar tidak menyisahkan tegangan listrik pada casing atau monitor, sehingga pengguna komputer tidak terkena setrum.
d.   Atur jarak antara maa dengan monitor sesuai dengan aturan bila perlu gunakan screen filter di monitor.
e.   Jangan menggunakan keyboard dengan memukul.

2.   Posisi Duduk dan Jarak Pandang dengan Monitor yang Benar
Posisi Duduk :

a.   Gunakan kursi yang memiliki sandaran.
b.   Posisi kepala tidak menengadah dan pandangan sejajar dengan monitor.
c.   Penempatan keyboard dan mouse tidak terlalu sulit atau sesuai dengan jangkauan tangan.
Jarak Pandang :
a.   Jarak pandang mata dengan monitor adalah 46-47 cm.
b.   Perhatikan pencahayaan diruangan tersebut, atau dengan memakai screen filter (kaca peredam) pada monitor.

Berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan saat menggunakan komputer :
a.   Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat digerakkan ke depan dan ke belakang.
b.   Upayakan posisi monitor 2-3" (5-8 cm) di atas pandangan.
c.   Hindari sinar yang menyilaukan, jika perlu gunakan screen filter.
d.   Atur jarak badan dengan monitor sekitar satu lengan.
e.   Upayakan kaki berpijak pada lantai atau pijakan pada meja komputer dengan nyaman.
f.    Gunakan penyangga dokumen (document holder) saat mengetik naskah yang diletakkan sejajar dengan layar monitor.
g.   Tempatkan keyboard dan mouse pada tempat yang mudah dijangkau.
h.   Upayakan lengan dan siku dalam keadaan rileks dan berada disamping badan.
i.    Letakkan monitor dan keyboard lurus dengan pandangan.
j.    Gunakan meja keyboard yang bisa diubah kemiringannya dengan posisi mouse menyesuaikan posisi keyboard. Jika kemiringan meja keyboard ke atas, maka mouse diletakkan lebih tinggi, sedangkan jika kemiringin mejakeyboard ke bawah, maka mouse diletakkan lebih rendah.
k.   Gunakan meja komputer dan meja keyboard yang stabil (tidak ada goncangan).
m.  Cukupkan frekuensi istirahat sejenak untuk melepas lelah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar